Membaca keadaan ketika dua hasil ijtihad yang sama-sama mu‘tabar memberi predikat hukum berbeda pada subjek dan kondisi yang sama.
Di Antara Dua Hukum
Mencari Kepastian Syariat di Tengah Konflik Ijtihad
IDE YANG DIBAWA.
Di Antara Dua Hukum memperkenalkan Metode Telusur Hukum (MTH) untuk menilai konflik hasil ijtihad secara terlacak. Buku ini memisahkan sumber, interpretasi, inferensi, dan konsekuensi; mengaudit kekuatan bukti dan tingkat kepastian; serta memberi ruang bagi tarjih, perincian, keragaman yang sah, temuan ketiga, atau tawaqquf ketika bukti belum cukup. Buku ini bukan mazhab baru dan tidak memberi pembaca kewenangan membuat hukum sendiri.
LIMA PINTU PEMBAHASAN.
Membongkar konflik hukum menjadi lapisan yang dapat diperiksa sehingga dalil, pemaknaan, jalan penalaran, dan akibat hukum tidak tercampur.
Menggunakan Lima Pilar untuk menjaga kualitas pelaku dan 5K untuk menata proses pembacaan tanpa menjadikannya dalil atau sumber syariat.
Membedakan kemungkinan tarjih, tafsil, tanawwu‘, temuan ketiga, dan tawaqquf sesuai kekuatan bukti yang benar-benar tersedia.
Menerapkan MTH pada konflik wajib–tidak wajib, dosa–tidak berdosa, dan sah–batal agar kesimpulan tidak ditentukan oleh kekerasan bahasa, kemudahan, atau identitas kelompok.
DARI DALAM BUKU.
“Menemukan pendapat yang lebih rajih tidak otomatis memberi seseorang kewenangan mengubah status orang lain.”
Bab 34 — Kepastian Pribadi dan Status Hukum Publik